Bekasi - Dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah tempat spa di kawasan Ruko Mutiara Bekasi, Bekasi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh sikap Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi yang dinilai tidak transparan dalam memberikan klarifikasi kepada media yang pertama kali memberitakan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari keluhan warga terkait aktivitas mencurigakan di tempat usaha Segitiga Massage & Spa. Berdasarkan hasil investigasi wartawan, ditemukan adanya indikasi praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut. Hasil penelusuran di lapangan juga menemukan flyer berisi daftar paket layanan dengan istilah-istilah yang dinilai mengarah pada praktik esek-esek, seperti kode “FJ” dan lainnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, yang merupakan mitra kerja Disparbud, menyayangkan minimnya keterbukaan pejabat publik dalam memberikan klarifikasi kepada wartawan.
“Sebagai pejabat publik, mereka harus terbuka dan menjawab berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan sepihak. Kalau ada dugaan kebohongan publik, tentu harus diklarifikasi secara resmi,” ujar Ahmadi kepada sejumlah awak media, Kamis (6/11/2025).
Ia juga menegaskan, setiap pernyataan dari instansi publik harus disertai dasar data yang valid. Jika klarifikasi tidak sesuai fakta, hal itu bisa termasuk pelanggaran etika administrasi dan berpotensi menjadi bentuk kebohongan publik.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Syaifuddin Siroj, mendesak agar tempat tersebut segera ditutup dan izin usahanya dicabut. Ia menilai keberadaan tempat seperti itu mencoreng citra Kota Bekasi dan dapat memperburuk penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS.
“Kami minta aparat terkait segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan menutup tempat-tempat yang diduga melakukan praktik maksiat seperti ini,” tegas KH. Syaifuddin Siroj, Minggu (2/11/2025).
Namun, polemik mencuat setelah muncul klarifikasi dari pihak Disparbud Kota Bekasi melalui media lain, bukan kepada media yang pertama kali memberitakan kasus tersebut. Dalam klarifikasi itu disebutkan bahwa Disparbud telah memanggil pengelola Segitiga Spa dan tidak menemukan indikasi prostitusi. Langkah ini memicu kekecewaan para jurnalis yang merasa diabaikan.
Para wartawan menilai Kadis Disparbud Kota Bekasi, Zikron, kurang terbuka terhadap media dan publik dalam memberikan informasi yang seimbang. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada (4/11/2025) oleh Monitor Indonesia, Zikron justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan ke Kabid Budiman. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kabid Budiman belum memberikan tanggapan resmi.
Para jurnalis yang terlibat dalam peliputan menegaskan bahwa mereka telah menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk menerapkan prinsip cover both side.
Mereka berharap Disparbud Kota Bekasi tidak menghindar dari tanggung jawab moral dan administratif untuk menyampaikan hasil klarifikasi secara terbuka kepada seluruh media, bukan hanya kepada pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disparbud Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemanggilan terhadap pengelola Segitiga Massage & Spa, serta belum menanggapi tudingan ketertutupan informasi kepada publik.
(Red)


