-->

Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Resmi Menetapkan Mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi

Rabu | Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T15:21:08Z



Kota Bekasi, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.


Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah Juhasan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bulak Kapal, Bekasi Timur, guna kepentingan penyidikan.


Keputusan tersebut mendapat keberatan dari kuasa hukum Juhasan, Bambang Sunaryo, S.H., yang menilai proses hukum berlangsung terlalu cepat dan tidak mempertimbangkan fakta bahwa dana sebesar Rp80 juta yang dipersoalkan telah dikembalikan seluruhnya.


Menurut Bambang, perkara tersebut seharusnya dikaji secara lebih komprehensif. Ia juga mengkritik Kejari Kota Bekasi yang dinilai lebih memprioritaskan perkara dengan nilai relatif kecil dibandingkan dugaan persoalan proyek revitalisasi Pasar Bantargebang senilai lebih dari Rp42 miliar yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan penanganan hukum.


Hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Yang dikejar justru perkara Rp80 juta, sementara proyek miliaran yang mangkrak belum jelas penanganannya," ujar Bambang.


Lebih lanjut, Bambang mengklaim uang Rp80 juta tersebut tidak dinikmati secara pribadi oleh kliennya. Ia menyebut sebagian dana diduga mengalir kepada sejumlah pejabat di lingkungan dinas, yakni Kepala Dinas sebesar Rp5 juta, Sekretaris Dinas Rp15 juta, serta Kepala Pasar Rp10 juta. Sementara sisanya sekitar Rp60 juta, menurutnya, digunakan untuk kepentingan perbaikan fasilitas Pasar Bantargebang, seperti pembangunan tempat pembuangan sampah (TPS), perbaikan toilet, dan penataan jalan pasar.


Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Bambang berpendapat apabila benar terdapat aliran dana kepada pihak lain, maka penyidik juga perlu menelusuri dan memproses pihak-pihak yang diduga menerima dana tersebut.


Sebagai langkah hukum, kuasa hukum Juhasan memastikan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya, sekaligus berencana melaporkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI.


Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang cukup. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi dalam proses penyidikan.

Menurut Ryan, Juhasan diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada pengelola MCK berinisial H terkait proses alih nama pengelolaan. Penyerahan uang tersebut disebut dilakukan dalam tiga tahap, baik melalui transfer maupun secara tunai.


Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, melengkapi berkas perkara, hingga pelimpahan ke pengadilan.

Menanggapi klaim kuasa hukum mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat maupun pengembalian uang Rp80 juta, Ryan menyatakan hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Ia menegaskan seluruh informasi akan didalami berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta fakta-fakta yang nantinya terungkap di persidangan.


Hingga saat ini, tudingan mengenai adanya aliran dana kepada sejumlah pejabat sebagaimana disampaikan kuasa hukum masih merupakan klaim dari pihak pembela dan belum terbukti melalui proses peradilan. Sementara Kejari Kota Bekasi menegaskan penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.


( MARHADi )

×
Berita Terbaru Update