BOGOR - Tim mengalami pengusiran saat melakukan penelusuran atas aduan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, (Kamis, 9 Juli 2026)
Menurut keterangan warga, aktivitas yang diduga sebagai tempat transaksi tersebut baru beroperasi belum lama dan dilakukan secara COD.
Saat mendatangi lokasi untuk meminta konfirmasi, tim media diusir oleh seseorang yang berada di tempat itu. Orang tersebut juga menantang agar berita terkait dugaan tersebut tetap ditayangkan.
"Kami datang dengan itikad baik untuk konfirmasi. Tapi kami malah diusir dan ditantang untuk memberitakan. Ini yang membuat kami kecewa," ujar salah seorang awak media
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut.
"Kami minta Bapak Kapolres Bogor segera turun tangan. Jangan sampai anak-anak kami jadi korban," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, awak media mendesak Polres Bogor untuk segera melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi.
"Kami akan segera menyampaikan kronologi kejadian ini kepada pihak berwajib. Kerja jurnalistik tidak boleh dihalang-halangi," tegasnya
Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 197, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu konfirmasi resmi dari Satres narkoba.
(wawan)


