Kota Bekasi, 29 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Kota Bekasi menggelar sidang perdana praperadilan dengan Nomor Register 9/Pid.Pra/2026/PN Bks yang diajukan oleh Lambok Nababan melalui tim kuasa hukumnya, Senin (29/6/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Bilher Situmorang, S.H., bersama tim kuasa hukum Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H. Sidang ini berkaitan dengan penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik serta pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik Lambok Nababan.
Persidangan yang sempat mengalami keterlambatan sekitar satu jam itu dipimpin oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H.
Namun, sidang belum memasuki pokok perkara karena pihak termohon, yakni Kapolres Metro Bekasi Kota cq. Kasat Reskrim cq. Penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota, tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut disampaikan dengan alasan pihak termohon belum memiliki surat kuasa hukum maupun surat perintah tugas (sprint) untuk menghadiri persidangan.
Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 6 Juli 2026.
Kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, S.H., menegaskan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan karena pihaknya menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak memenuhi ketentuan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami mengajukan praperadilan ini karena SP3 yang dikeluarkan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Prinsipnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Untuk itu, sidang ini akan kami kawal secara terbuka," ujar Bilher Situmorang.
Pihak pemohon menyatakan akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga selesai. Mereka berharap proses praperadilan ini dapat memberikan kepastian hukum, menguji keabsahan penghentian penyidikan, serta memastikan terpenuhinya prinsip keadilan bagi semua pihak.
(Red)



