Jambi - Aktivitas pemuatan batu bara oleh PT. Aneka Tambang Perkasa (ATP) dari tambang PT. Anugrah Mining Persada (AMP), di duga masih terus berlangsung di wilayah Sungai Beringin, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Kamis, 9/10/2025.
Meskipun lokasi tambang tersebut telah dihentikan sementara operasionalnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun aktifitasnya terus berjalan, kata seorang sumber yang tak ingin di sebutkan namanya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) sanksi pemberhentian nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025, Kementerian ESDM telah memberikan peringatan ketiga kepada PT.AMP terkait kewajiban jaminan reklamasi, yang sebelumnya, perusahaan juga telah menerima
Surat Peringatan (SP) pertama (T-2241/MB.07/DJB.T/2024, 10 Desember 2024) dan Surat Peringatan (SP) kedua (B-727/MB.07/DJB.T/2025, 16 Mei 2025) dengan pokok permasalahan yang sama.
Sumber tersebut, menyebutkan bahwa penghentian sementara tersebut dilakukan karena perusahaan belum menunaikan kewajiban reklamasi dan belum menyetorkan dana jaminan reklamasi.
Lebih lanjut, adanya dugaan bahwa PT.ATP tetap melakukan aktifitas tambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya, ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya pelanggaran hukum, dengan potensi kerugian negara, serta dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Informasi yang dihimpun sumber tersebut mengungkapkan bahwa batu bara yang dimuat oleh PT.ATP dari tambang PT.AMP diduga dikirimkan kepada PT. KHATULISTIWA MAKMUR PERSADA ( KMP ), yang juga tengah mendapat sorotan publik akibat persoalan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menunjukkan bahwa aktifitas pengiriman batu bara asal tambang PT.AMP oleh PT.ATP ke PT.KMP masih aktif berjalan, meski kedua perusahaan tersebut seharusnya tidak beroperasi.
Kuat dugaan, batu bara yang di kirim berasal dari tambang ilegal dengan menggunakan dokumen pengangkutan (Delivery Order/DO) atas nama PT ATP.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan nasional.
Meski di lokasi masih di lakukan penjagaan oleh petugas keamanan (satpam), aktifitas pemuatan dan pengiriman batu bara tersebut masih berlangsung hingga malam hari, salah satu sopir truk mengaku mengantongi DO atas nama PT ATP untuk kepentingan PT KMP.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian ESDM, dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Jika terbukti benar, harus dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), di mana pelaku tambang ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto bersama Jaksa Agung RI, sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik tambang ilegal (illegal mining) di seluruh wilayah Indonesia, agar menjadi langkah nyata menjaga tata kelola pertambangan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
(Red)