Bekasi - 15 April 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Gabungan Wirawaspada yang dilaksanakan di kawasan GIIC Deltamas, Cikarang Pusat, Rabu (15/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 78 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menegaskan pentingnya peran media dalam mengawasi kinerja lembaga keimigrasian.
“Media adalah alat kontrol kami untuk memaksimalkan kinerja,” ujar Jaya Saputra. Ia juga menjelaskan bahwa operasi di Bekasi merupakan bagian dari kegiatan serentak secara nasional yang berlangsung pada 7 hingga 9 April 2026, guna memastikan kepatuhan WNA terhadap izin tinggal dan aktivitas mereka di Indonesia.
Operasi dilakukan di dua lokasi proyek pembangunan di kawasan GIIC Deltamas, meliputi area pembangunan data center, mess pekerja, hingga gudang logistik. Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya banyak WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen identitas resmi seperti paspor saat pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, memaparkan rincian WNA yang diamankan. Dari total 78 orang, sebanyak 76 orang merupakan warga negara Tiongkok, satu orang warga negara Vietnam, dan satu orang warga negara Malaysia.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Anggi.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi orang asing untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangannya atau izin tinggal yang dimiliki. Dalam kasus ini, para WNA diduga bekerja tanpa didukung visa atau izin kerja yang sah.
Operasi ini dilaksanakan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bekasi pada 8 April 2026, bekerja sama dengan Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, seluruh WNA yang diamankan dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan status keimigrasian mereka secara menyeluruh.
Anggi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan akhir dari pengawasan. Pihaknya akan terus melakukan pemetaan terhadap proyek-proyek lain di wilayah Bekasi yang berpotensi terjadi pelanggaran serupa.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Red)


