BEKASI - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi menerapkan prosedur pengajuan dan verifikasi yang terstruktur dalam program santunan bagi anak yatim dan kaum duafa di wilayah Kota Bekasi. Program ini dilaksanakan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan berjalan secara adil.
Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Bekasi, Syamsul Badri Islamy, menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan santunan dilakukan melalui pemerintah kecamatan dengan sistem satu pintu, yaitu melalui Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos).
Menurutnya, setiap pengajuan wajib dilengkapi proposal berisi daftar calon penerima manfaat beserta dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
“Pengajuan bantuan harus melalui kecamatan agar data terkoordinasi dengan baik. Kami di BAZNAS melakukan verifikasi dan penyaringan data untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi kriteria dan bantuan tepat sasaran,” ujar Syamsul Badri Islamy, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, proses verifikasi dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain calon penerima harus beragama Islam, memiliki identitas resmi, dan berdomisili di Kota Bekasi. Selain itu, BAZNAS juga menerapkan prinsip pemerataan dalam pendistribusian bantuan.
Dalam satu Kartu Keluarga yang memiliki lebih dari satu anak yatim, bantuan akan dibagi secara proporsional agar distribusi tetap merata. BAZNAS juga memprioritaskan penerima baru yang sebelumnya belum pernah mendapatkan santunan.
Program santunan ini menargetkan sebanyak 1.120 anak yatim yang tersebar di 56 kelurahan. Setiap kelurahan mendapatkan kuota sebanyak 20 anak dengan besaran santunan Rp100.000 per anak. Dengan demikian, total anggaran yang disalurkan mencapai Rp112.000.000.
Selain penyaluran bantuan, BAZNAS juga melakukan monitoring dan pendampingan melalui evaluasi secara sampling di beberapa kecamatan sebagai bentuk pengawasan.
“Kami melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan untuk memastikan bantuan diterima oleh yang berhak serta pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
BAZNAS Kota Bekasi menyatakan bahwa penyaluran santunan tidak hanya dilakukan pada bulan Ramadan, tetapi juga dapat dilaksanakan pada momentum lain, seperti bulan Muharram, peringatan Hari Ulang Tahun Kota Bekasi, maupun akhir tahun, sesuai kebutuhan dan koordinasi dengan pihak kecamatan.
Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban anak yatim dan kaum duafa, sekaligus memastikan distribusi zakat berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan berkeadilan.
(Crls)


