Bekasi, 15/08/2023-persynews.com
Tidak terima usaha Ilegalnya diberitakan, seorang mafia solar Ilegal yang sering bolak balik mengisi mobil boksnya dengan solar Ilegal di salah satu SPBU Bekasi, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan ancaman kepada wartawan.
Aksi percobaan kekerasan dalam bentuk pengancaman terhadap seorang jurnalis itu dilontarkan melalui pesan WhatsApp.
Sonjaya, salah satu wartawan media cetak dan online yang bertugas di beberapa wilayah Bogor, Bekasi dan sekitarnya mengaku bahwa dirinya telah diancam salah satu mafia solar ilegal di Kota Bekasi, terkait dengan adanya pemberitaan yang diterbitkan beberapa Minggu lalu, dengan judul tentang aksi penyalahgunaan solar subsidi.
“Halo bang Jaya, kalo mintanya berlebihan gak masalah naikan aja beritanya, sedikitpun saya gak gentar, dah biasa kok, hidup dipenjara, Kalau usaha tutup kemana pun Bang Jaya pergi saya akan cari,” ujar Hite, nama pangilan pengancam, melalui pesan WhatsApp (11/8/2023).
Hite juga mengatakan bahwa jika usahanya ditutup total oleh APH, hal ini menyangkut perut anak istrinya.
“Ini dah menyangkut perut anak istri saya, silahkan aja sher kemana-mana,” tulisnya.
Menyikapi kejadian yang menimpa dirinya, Jaya berharap agar aparat kepolisian dapat menangkap pelaku. Jaya juga berharap kepada rekan-rekan wartawan agar tetap kompak dan bersatu dalam menjadikan media sebagai salah satu pilar kebangkitan dan yang tidak akan pernah takut terhadap teror dan juga intimidasi.
Di tempat terpisah Pemimpin Redaksi media-indonews.com, Boni Hermawan mengatakan juga Kerala media lain nya menyesalkan kasus pengancaman dan intimidasi terhadap pekerja pers.
“Ancaman, intimidasi teror dan sebagainya sudah menjadi ranah hukum pidana. Jadi siapa pun yang melakukannya bisa dipolisikan, dipidanakan. Bukan hanya kepada wartawan, ancaman dan teros kepada siapa pun tidak dibenarkan,” ujar Boni, Sabtu (12/8/2023).
Ia menjelaskan, jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.
“Jadi kemerdekaan pers ada dalam rangka, agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil),” urainya.
Karena itulah, sambung Boni, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Saya katakan dengan tegas, bahwa tindakan intimidasi dan teror adalah merupakan tindakan melawan hukum dari orang-orang pengecut yang tidak paham hukum dan ini telah melecehkan profesi pers,” tegasnya.
Boni pun meminta pihak kepolisian bertindak atas adanya kasus teror tersebut, terlebih pelakunya diduga melakukan pelanggaran hukum karena usaha illegal.
“Saya mengutuk keras teror ini. Kami mendorong kepolisian serius dalam menangani dan mengungkap dalang dari pelaku teror. Sebab, intimidasi dan teror adalah musuh semua orang. Apalagi ini terjadi kepada wartawan,” ungkapnya.
Ia menduga, bahwa tindakan ini terjadi ada kaitannya dengan pemberitaan yang ditulis oleh Jaya sebelumnya. Padahal, kata Boni, jika keberatan atas pemeberitaan itu, bisa menempuh hak jawab, somasi dan prosedur seterusnya.
“Dengan kejadian ini, kami akan terus melawan dan tidak akan pernah berhenti menulis dan menyuarakan kebenaran,” tandasnya.
(Red)