-->

Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti dari 164 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis | Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T04:07:53Z

 


Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 164 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang ditangani Kejari Kota Bekasi selama periode Desember 2025 hingga Juni 2026.


Dalam kegiatan tersebut, berbagai barang bukti dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan tanpa izin edar, pakaian, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang telah diputus pengadilan.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum.


“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui kegiatan ini, kami memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.


Menurut Sulvia, kegiatan pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum.


“Kami berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tambahnya.


Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku



(Red) 

×
Berita Terbaru Update