Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembangunan Pompanisasi Irigasi di Karawang Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Minggu | Juni 15, 2025 WIB Last Updated 2025-06-15T13:51:15Z



KARAWANG - 14 JUNI 2025 pembangunan pompanisasi irigasi tenaga listrik yang berada di Dusun Kaliasin, Desa Pasir jengkol, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Pantauan di lokasi oleh awak media menunjukkan bahwa tidak terdapat papan informasi proyek yang semestinya memuat rincian seperti sumber anggaran, nilai proyek, serta pelaksana kegiatan. Ketiadaan informasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi penggunaan dana publik.


“Seharusnya papan informasi itu dipasang. Masyarakat berhak tahu proyek ini dibiayai dari mana dan berapa besar anggarannya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.


Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja bangunan yang mengaku bernama N menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai buruh. “Saya cuma kuli, silakan tanya langsung ke ketua poktan, Pak H. Halimi,” ujarnya.


Upaya konfirmasi kepada Ketua Kelompok Tani (Poktan), H. Halimi, belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. “Tadi keluar sekitar jam 1 siang habis zuhur,” ujar istrinya.


Hingga berita ini diturunkan, H. Halimi belum memberikan tanggapan, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.

Proyek yang berada di bawah naungan Kementerian Pertanian ini menuai sorotan karena ketidaksesuaian dengan prinsip transparansi anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU KIP. Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan memperbaiki mekanisme penyampaian informasi publik demi akuntabilitas dan kepercayaan warga.


(NSH)


×
Berita Terbaru Update