Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BANN Kota Bekasi Ungkap Dugaan Penjualan Obat Keras dan Miras Ilegal

Senin | Juni 02, 2025 WIB Last Updated 2025-06-02T03:56:49Z

 



 Bekasi - 31 Januari 2025  Dewan Pimpinan Cabang Badan Anti Narkoba Nusantara (BANN) Kota Bekasi mengungkap sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran hukum di wilayah Bekasi. Dalam keterangan resminya, BANN menyebut telah menemukan praktik penjualan obat keras dan minuman keras (miras) tanpa izin yang dilakukan secara terbuka di sejumlah lokasi.


Ketua Divisi Investigasi BANN Kota Bekasi, Mahfud, menyatakan bahwa hasil temuan ini merupakan buah dari pemantauan langsung oleh tim investigasi di lapangan. “Kami telah mengumpulkan data lengkap, termasuk foto dan alamat penjual, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kantor Sekretariat BANN Kota Bekasi.


Lebih lanjut, Ketua BANN Kota Bekasi, Supriyatno, menyampaikan bahwa seluruh data dan bukti yang telah dikumpulkan akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik dari unsur kepolisian maupun Satpol PP sebagai aparat penegak Perda di Kota Bekasi.


“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen untuk memberantas penyalahgunaan obat dan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Kami berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Supriyatno.


BANN Kota Bekasi juga memastikan bahwa proses investigasi dan pengumpulan data masih terus berjalan guna memperkuat laporan yang akan disampaikan ke pihak berwenang.


(Red

×
Berita Terbaru Update