Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KANTOR HUKUM TAMPUBOLON PURBA TOLAK KERAS AKSI ASN KOTA BEKASI HALANGI UMAT BERIBADAH

Senin | September 23, 2024 WIB Last Updated 2024-09-23T08:10:22Z



Senin,23/9/2024-persynews.com


 Bekasi Kota-Atas beredar video penolakan   umat yang mau beribadah,i kantor Hukum Tampubolon Purba menolak menyayanhkan atas tindakan intoleransi yg dilakukan oknum ASN Kota Bekasi atas perbuatannya, yang terjadi di Perumnas III jln Siput Raya No 102 kelurahan kayuringin kecamatan Bekasi selatan. 


Adapun sesuai ketentuan dgn menjalankan ibadah adalah hak setiap manusia dan dilindungi oleh konstitusi dan tidak memerlukan ijin dalam menjalankan ibadah, sehingga pihak yg melarang orang menjalankan ibadah sangat tepat diberi sanksi pidana pada pasal 175 KHUP yg memgatur tentang perbuatan melarang atau menghalangi orang menjalankan ibadah.




Pengacara Jeffry ruby Tampubolon.SH dan Rudi purba.SH juga mengatakan "bahwa perlu diketahui juga bahwa pihak yang melarang org beribadah adalah oknum ASN yang mana oknum tersebut secara hukum dianggap mengetahui aturan yg ada dinegara indonesia, dan kami berharap PJ Walikota bekasi mengambil sikap tegas kepada oknum ASN tersebut segera memecat yang bersangkutan karena memiliki jiwa yang tidak mencerminkan ASN yg baik dan benar tetapi mencerminkan perilaku pemecah belah anak bangsa dengan menggunakan SARA dan ujaran kebencian, jika hal ini tidak direspon oleh PJ Walikota maka kami akan melakukan upaya hukum dgn membuat laporan di kepolisian Republik Indonesia" Ucapnya. 


(Red) 

×
Berita Terbaru Update