Senin, 18/3/2024-persynews.com
Pengedaran Narkoba merajalela sehingga Polres Karawang kembali berhasil mengungkap 18 kasus pengedar obat terlarang
pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 pengedaran narkoba berhasil di ungkap oleh Kasat Reskrim Narkoba Karawang Jawa barat
dengan diadakan pengungkapan kasus Narkoba dilaksanakan di di Aula Viccon Mako yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo P.N.S.E.
pengungkapan 18 kasus pengendaran obat terlarang berawal dari bulan Februari hingga hari ini Senin tanggal 18 Maret 2024
pengungkapan ini dengan 24 tersangka dengan rincian sebanyak 13 kasus Narkotika 18 tersangka 5 kasus dengan 6 tersangka
adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 371 .08 Gram sementara Ganja sebanyak 2574.36 Gram dan 15 .829 (OKT) obat terlarang berhasil di ungkap sehingga bisa menyelamatkan 20 ribu korban jiwa
sementara dalam undang undang Narkotika yaitu jenis sabu sabu Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (Empat ) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun kurungan atau hukuman mati
sementara untuk obat keras (OKT) Pasal 435 undang undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang kesehatan setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan dapat di pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
adapun Pasal yang di kenakan 114 Ayat 1 undang-undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan hukuman 4-12 tahun penjara.
(NSH)