Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PEMKOT KOTA BEKASI LARANG PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS UNTUK MUDIK

Senin | April 17, 2023 WIB Last Updated 2023-04-17T04:42:32Z

 



SENIN, 17 APRIL 2023.persynews


Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M.


Didalam surat tersebut dihimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi agar memperhatikan hal-hal dibawah sebagai berikut : 


1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M;


2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing - masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain;


3. Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.


(persy) 

×
Berita Terbaru Update