Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JAM KERJA APARATUR PEMERINTAH KOTA BEKASI SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Jumat | Maret 24, 2023 WIB Last Updated 2023-03-24T03:57:18Z

 


Jumat, 24 MARET 2023 persynews


Dalam rangka memasuki bulan suci ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran nomor : 800 / 1584 / BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H.


Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja. Berikut dibahas terkait hal tersebut ;


Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :


A. Hari Senin sampai dengan Kamis (07.30 - 14.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)

B. Hari Jum'at (07.30-15.00) dengan waktu istirahat  (11.30-12.30)


Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :


A. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (07.30-13.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)

B. Hari Jum'at (07.30 - 13.30) dengan waktu istirahat (11.30 - 12.30)


(Persy/Humas) 

×
Berita Terbaru Update