Baru baru ini ada penyegelan sekolah DASAR NEGRI Di Pemerintah Kota Bekasi karena diduga yang tidak menjalankan putusan Pengadilan terkait sengketa kepemilikan 3 bidang tanah yang diatasnya berdiri 3 SDN, Yakni SDN Bantargebang 3 berlokasi di RW.01 , SDN 4 berlokasi di RW.04 dah SDN 5 berlokasi di RW.05 Kelurahan Bantargebang.
Tentunya hal ini Pemkot Kota Bekasi adalah penerima Hibah TPST dari DKI JAKARTA, hampir 300 sampai 400 Milyar pertahun.
Menilai dengan pendapatan Dana hibah yang begitu besar nilainnya seharusnya Pemkot KOTA BEKASI Lebih cepat menangani masalah ini.
karena ada 3 Sekolah Dasar Negeri di kelurahan Bantargebang di Segel oleh Kuasa Hukum Ahli waris H.M. Nurhasanudin Karim sebagai pemilik tanah berdasarkan Putusan Perkara no.253/Pdt.G/2020/PN.BKS jo.392/PDT/2021/PT BDG jo.804 K/PDT/2022.
Pemerintah KOTA Bekasi harus segera mengambil sikap demi pendidikan keberlangsungan anak- anak, UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar. Pasal 31 Ayat 2 berbunyi " setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Ditempat lain ketika dimintai pendapatnya
Kepala Dinas Pendidikan DR.UU SAIFUL MIKDAR Juga membenarkan dengan adanya penyegelan terhadap 3 SEKOLAH DASAR NEGRI Tersebut.
Beliau Juga sangat berharap berharap kepada para penasehat Hukum dari Ahli Waris pemilik tanah supaya tergugah hatinya untuk sementara bisa di berikan ruang atau belajar dahulu kepada siswa siswi yang ber SEKOLAH ,sebelum permasalahan ini terselesaikan ujarnya kepada wartawan PERSY NEWS.
( PERSY )


